DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap warga negara Rusia berinisial AG (32) dengan sangkaaan menerima paket narkoba dari luar negeri.
"Barang bukti yang diamankan narkoba jenis DMT dengan berat 194,42 gram," ujar Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa pers, Jumat (28/5/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari paket dari Ukraina yang diterima kantor pos besar Renon, Denpasar. Petugas bea cukai yang melakukan pencitraan x-ray mendapati potongan kayu warna coklat keunguan yang diduga narkotika.
Petugas bea cukai dan BNN lalu melakukan control delivery dan menangkap AG di vila tempatnya menginap dj Jalan Pondok Mekar, Jimbaran, 19 Mei 2021.
Baca Juga: 1 Kilogram Sabu Diselundupkan di Sandal Jepit
DMT atau terkenal dengan nama Dimitri merupakan zat psychodolic yang ditemukan di tanaman tertentu yang tumbuh di hutan tropis Amazon. Di Indonesia, DMT masuk dalam narkotika golongan satu karena memberi efek halusinasi.
Atas kejahatan itu, AG dijerat pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Sugianyar.
(Sazili Mustofa)