3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten Ditahan, Termasuk Pejabat Dinkes

Teguh Mahardika, Jurnalis
Jum'at 28 Mei 2021 21:09 WIB
Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan masker di Banten. (Foto : MNC Portal/Teguh Mahardika)
Share :

SERANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker di masa pandemi Covid-19 sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,6 miliar pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ketiga tersangka terdiri atas dua pihak penyedia barang berinisial AS dan WF dari PT RAM. Satu tersangka lain berinisial LS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020.

Ketiganya dinilai bermufakat jahat untuk mengeruk duit negara dengan memanfaatkan momen pengadaan masker untuk tenaga kesehatan.

“Kami melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif kami menemukan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).

Modus yang dilakukan para tersangka melakukan korupsi keuangan negara yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp70 ribu per pcs masker menjadi Rp220 ribu per pcs.

Selain Itu, kata Kajati, dari fakta di lapangan, pekerjaan tersebut juga mensub kontrakan pekerjaan kepada pihak lain. "Tidak dikerjakan sendiri dan ada juga temuan pemalsuan dokumen,” ujar Kajati.

Baca Juga : Lebak Kembali Buka Tempat Wisata, Pelanggar Prokes Bisa Didenda Rp5 Juta

Kajati akan melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut pihak lain yang layak bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pemberatan hukuman karena melakukan korupsi dana bencana di tengah wabah Covid-19, Kajati akan meninjau lebih lanjut.

“Terkait pemberatan akan kami tinjau dan terus kami dalami,” ujarnya.

Ketiga tersangka ditahan di Lapas Pandeglang hingga 20 hari ke depan.

Ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti tidak sedikitpun menjawab pertanyaan wartawan. Ia langsung memasuki kendaraan tanpa berkomentar apapun terkait kasus korupsi di instansi yang dipimpinnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya