Meskipun para pengguna narkoba sebagian berhasil lari kedalam semak hutan. Kendati demikian, polisi berhasil sejumlah pelaku narkoba. Petugas langsung melakukan pengeledahan di lokasi dan berhasil temukan sejumlah paket sabu, puluhan bungkus klip sabu dan alat hisap.
Dalam penyisiran petugas temukan lokasi perjudian yang beromset jutaan perharinya, sebanyak 7 unit mesin judi jackpot dan dua unit mesin judi ketangkasan tembak ikan langsung di sita petugas dari lokasi.
Kanit Polsek Sunggal, Ajun Komisaris Polisi Budiman Simanjuntak, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penggerebekan perkampungan – perkampungan yang selama ini kerap dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba dan perjudian.
“Kami juga masih akan melakukan pengembangan untuk kasus ini, guna mengungkap pemasok sabu ke lokasi,” tandasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, 5 pelaku narkoba yang ditangkap dalam penggerebekan ini, terancam dipenjara selama lebih dari 5 tahun dan dijerat dengan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fahmi Firdaus )