TABANAN - Ratusan veteran di Kabupaten Tabanan, Bali, kembali menerima hak mereka setelah uang tunjangan dari pemerintah dikorupsi oleh Kepala Kantor Pos dan Stafnya yang bertugas menyalurkan dana tersebut.
Kasus tersebut bermula pada 2019. Saat itu kepolisian telah menetapkan Kepala Kantor Pos Kerambitan Andi Wahyu Suwandito sebagai tersangka dan kini telah divonis.
Kejaksaan Negeri Tabanan mengembalikan tunjangan pensiun gaji ke-13 dan THR untuk 163 veteran yang dikorupsi Andi Wahyu dan stafnya I Putu Tika Ari Utama. Akibat ulah dua orang itu, negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar.
Pengembalian kerugian keuangan negara oleh kejaksaan negeri tabanan dilakukan hari ini, Senin (31/5/2021), ada lima orang perwakilan veteran beserta keluarganya di kantor kejaksaan.
Total ada Rp354 juta lebih yang dikembalikan dari dua pelaku. Selanjutnya, uang pengembalian ini telah diserahkan ke PT Pos Indonesia melalui Kantor Pos Tabanan untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada para penerima.
Pelaku atas nama Andi Wahyu Suwandito telah mengembalikan uang negara Rp348 juta lebih dari total uang korupsi senilai Rp367 juta. Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider enam bulan termasuk dituntut uang pengganti senilai Rp367 juta.
Pelaku lain atas nama I Putu Tika Ari Utama mengembalikan uang tunai senilai Rp5 juta lebih dari total uang senilai Rp814 juta lebih yang dikorupsi. Ia dijatuhi hukuman selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan.