Hari Lahir Pancasila, Jalan Cerita Pancasila Menjadi Ideologi Negara Indonesia

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 31 Mei 2021 05:30 WIB
Foto: Okezone.
Share :

JAKARTA - Dalam sidang yang diselenggarakan untuk mempersiapkan Indonesia merdeka, Ketua BPUPKI meminta kepada anggotanya untuk menentukan dasar negara. Sebelumnya, Muhammad Yamin dan Soepomo mengungkapkan pandangannya mengenai dasar negara.

Kemudian dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka.

BACA JUGA: Hari Lahir Pancasila: Peran Penting Soekarno dalam Perumusan Pancasila

Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah 'Weltanschauung’ atau pandangan dunia. Dapat diumpamakan, Pancasila merupakan dasar atau landasan tempat gedung Republik Indonesia itu didirikan. Demikian dikutip dari buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaa Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Selain pengertian yang diungkapkan oleh Soekarno, “dasar negara” dapat disebut pula “ideologi negara”, seperti dikatakan oleh Mohammad Hatta:

“Pembukaan UUD, karena memuat di dalamnya Pancasila sebagai ideologi negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap sendi daripada hukum tata negara Indonesia. Undang-undang ialah pelaksanaan daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, adalah dasar mengatur politik negara dan perundang-undangan negara, supaya terdapat Indonesia merdeka seperti dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. (Hatta, 1977).

BACA JUGA: Hari Lahir Pancasila, Menyelami Pemikiran Wahid Hasyim di Sila Pertama

Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut sebagai Philosophische Grondslag dari negara, ideologi negara, staatsidee. Dalam hal tersebut, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara. Atau dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Dengan demikian, jelas kedudukan Pancasila itu sebagai dasar negara, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai representasi bangsa Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya