JAKARTA - Pancasila sebagai landasan Bangsa Indonesia dirumuskan dengan matang. Pancasila juga dilahirkan dengan semangat persatuan, kesatuan dan ketuhanan.
(Baca juga: Kisah Unik Soekarno dan Hatta Santap Sahur di Rumah Laksamana Maeda)
Tanggal 18 Agustus 1945 kesepakatan yang terdapat dalam Piagam Jakarta tersebut diubah pada bagian akhirnya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Hal penting yang diubah oleh panitia ini adalah tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
(Baca juga: Hikayat Pasukan Komando Baret Merah yang Dibentuk Eks Sopir Ratu Wilhelmina)
Juga diubahnya klausul pasal pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat (1) mengenai syarat presiden. Semula ayat itu mensyaratkan presiden harus orang Islam, tetapi kemudian diubah menjadi hanya “harus orang Indonesia asli.
”Mengenai kisah pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu, Mohammad Hatta menuturkan dalam memoarnya, seperti dikutip dari buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yang diterbitkan Sekretarian Jenderal MPR RI.
“Pada sore harinya aku menerima telepon dari tuan Nishijama, pembantu Admiral Maeda, menanyakan dapatkah aku menerima seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut) karena ia mau mengemukakan suatu hal
yang sangat penting bagi Indonesia. Nishijama sendiri akan menjadi juru bahasanya. Aku mempersilahkan mereka datang. Opsir itu yang aku lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan bahwa wakilwakil Protestan dan Katolik, yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya".