Lalu diterangkan pula bahwa pada 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila, maka itu ditetapkanlah 1 Juni.
Selanjutnya keputusan akhir dalam Keppres 24/2016; yakni (1) Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, (2) Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, serta (3) Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Sejak ditetapkannya harlanya, Presiden Jokowi pun kerap melaksanakan upacara dan menjadi Inspektur Upacara (Irup) Harla Pancasila di Gedung Pancasila di Kementerian Luar Negeri sejak 2017 lalu. Kepala Negara telah memutuskan 1 Juni sebagai libur nasional sejak 2016 saat memperingati Harla Pancasila di Bandung.
(Fakhrizal Fakhri )