JAKARTA - Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna menyarankan perlunya aturan yang lebih spesifik untuk mengatasi masalah pemotor dan pesepeda road bike yang keluar jalur baru-baru ini.
Yayat menyatakan tipe sepeda road bike yang digunakan para pesepeda itu memang membutuhkan ruang yang lebih luas.
“Perlu jalan khusus untuk road bike,” ucap Yayat kepada Okezone pada Rabu (2/6/2021).
Yayat juga menambahkan kasus pemotor versus rombongan sepeda balap yang ramai diperbincangkan di masyarakat akhir-akhir ini, disebabkan tidak adanya aturan khusus yang mengatur tentang hal-hal tersebut. Jalur sepeda yang tersedia tidak sebanding dengan antusiasme dan minat masyarakat akan bersepeda.
Baca Juga: 6 Kota dengan Jalur Pesepeda Terbaik di Dunia
“Ketika belum ada aturannya, orang memperebutkan ruang yang terbatas itu,” ungkapnya.
Aturan mengenai pesepeda sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan dan diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun karena jenis sepeda road bike biasanya memiliki kecepatan antara 40-60 km/jam, para pesepeda menggunakan jalur kanan karena kondisi jalan yang lebih mulus dan aman meski akhirnya menguasai jalan yang digunakan oleh kendaraan bermotor.
“(Kalau melanggar) Tilang ya paling denda karena menggunakan sepeda itu kan tidak memerlukan lisensi,” jawab Yayat.
(Khafid Mardiyansyah)