“Ketika belum ada aturannya, orang memperebutkan ruang yang terbatas itu,” ungkapnya.
Aturan mengenai pesepeda sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan dan diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun karena jenis sepeda road bike biasanya memiliki kecepatan antara 40-60 km/jam, para pesepeda menggunakan jalur kanan karena kondisi jalan yang lebih mulus dan aman meski akhirnya menguasai jalan yang digunakan oleh kendaraan bermotor.
“(Kalau melanggar) Tilang ya paling denda karena menggunakan sepeda itu kan tidak memerlukan lisensi,” jawab Yayat.
(Khafid Mardiyansyah)