JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama enam tahun untuk kasus swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
JPU menyatakan Habib Rizieq bersalah dan melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Habib Rizieq juga dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Baca juga: Menantu Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus RS Ummi
Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Habib Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Ia pun dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.