JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan mengenai mutasi jabatan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta lantaran untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polri. Pemeriksaan diduga soal penyalahgunaan wewenang.
"Iya diperiksa dulu, kan diduga (menyalahgunakan wewenang jabatan)," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Jasad Pendeta Yerimia Zanambani Bakal Diautopsi, Polisi Siapkan Pengamanan
Ramadhan enggan membeberkan lebih lanjut kasus yang menyeret Margiyanta. Namun, yang pasti Propam Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan, ditelusuri baru bisa ketahuan apakah dia terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. Sekarang belum bisa (menyebutkan kasus) terlalu dini gitu," ujarnya.
Saat disinggung soal pemeriksaan ini juga ada kaitannya dengan mutasi Kapolres Aceh Tenggara, Ramadhan kembali enggan menjawab lebih jauh.
"Yang jelas masalah penyalahgunaan wewenang, diduga ya," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Wanito Eko Sulistyo dimutasi dari jabatan Kapolres Aceh Tenggara. Selain Wanito, Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, juga dimutasi.
Baca Juga: Salah Satu Pelaku Penipuan Obligasi Dragon Dikenal sebagai Dukun
Dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1129/VI/KEP/202, yang diteken Selasa 1 Juni 2021, keduanya dimutasi dalam sebagai Perwira Menengah (Pamen ) Pelayanan Markas (Yanma) Polri dalam rangka diperiksa. Posisi Wanito bakal diganti AKBP Bramanti Agus Suyono yang sebelumnya menjabat Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Aceh.
Sedangkan posisi Margiyanta diganti Kombes Pol Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat Direskrimum Polda Aceh. Kombes Pol Ade Harianto dipromosi menjabat Direskrimum Polda Aceh.
(Arief Setyadi )