JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan mengenai mutasi jabatan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta lantaran untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polri. Pemeriksaan diduga soal penyalahgunaan wewenang.
"Iya diperiksa dulu, kan diduga (menyalahgunakan wewenang jabatan)," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Jasad Pendeta Yerimia Zanambani Bakal Diautopsi, Polisi Siapkan Pengamanan
Ramadhan enggan membeberkan lebih lanjut kasus yang menyeret Margiyanta. Namun, yang pasti Propam Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan, ditelusuri baru bisa ketahuan apakah dia terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. Sekarang belum bisa (menyebutkan kasus) terlalu dini gitu," ujarnya.
Saat disinggung soal pemeriksaan ini juga ada kaitannya dengan mutasi Kapolres Aceh Tenggara, Ramadhan kembali enggan menjawab lebih jauh.
"Yang jelas masalah penyalahgunaan wewenang, diduga ya," tutur dia.