Ibadah Haji 2021 Batal, Berikut Cara Jamaah Tarik Kembali Dana Haji

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 19:47 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

2. Fotokopi buku tabungan

3. Fotokopi KTP

4. Nomor telepon jamaah

- Di kantor Kemenag Kabupaten/Kota, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu Kepala Kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Ditjen PHU.

- Selanjutnya di Ditjen PHU Kemenag, petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala BPKH

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya