Ibadah Haji 2021 Batal, Berikut Cara Jamaah Tarik Kembali Dana Haji

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 19:47 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelaksanaan ibadah haji 2021 sudah dipastikan batal. Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini.

Tak sedikit jamaah sudah melunasi biaya naik hajinya. Untuk itu, bagi jamaah yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih), bisa meminta kembali dananya.

Berikut alur pengembalian setoran pelunasan Bipih bagi jamaah haji reguler, dilansir dari keterangan tertulis Kemenag, Kamis (3/6/2021):

- Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan:

1. Bukti asli setoran Bipih

2. Fotokopi buku tabungan

3. Fotokopi KTP

4. Nomor telepon jamaah

- Di kantor Kemenag Kabupaten/Kota, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu Kepala Kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Ditjen PHU.

- Selanjutnya di Ditjen PHU Kemenag, petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Lalu direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala BPKH

- Petugas BPKH lalu melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran perlunasan Bipih. Lalu SPM akan diterbitkan sesuai nilai pembayaran Bipih ke bank penerima setoran (BPS) Bipih.

Baca Juga : Haji 2021 Batal, Berikut Alur Pengembalian Paspor Jamaah

- BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH. Petugas melalukan transfer setoran pelunasan Bipih ke rekening jamaah. Lalu jamaah akan dikonrimasi pengembalian dana pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga : PBNU: Ibadah Haji Dalam Keadaan Darurat Boleh Ditunda

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya