Mantan Bos Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 19:50 WIB
Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Hardinoto Soedigno jalan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Hadinoto juga dituntut membayar denda Rp10 miliar subsidair delapan bulan kurungan.

Jaksa berkesimpulan Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hadinoto diyakini jaksa telah menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat milik PT Garuda Indonesia. Ia juga diyakini telah mencuci uang hasil suapnya tersebut.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadinoto Soedigno berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsidair delapan bulan kurungan," kata Jaksa KPK NN Gina Saraswati saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:  2 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Belum Ditahan

Jaksa juga menuntut agar Hadinoto dijatuhi pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti sebesar 2.302.974 dolar AS, dan 477.540 Euro atau setara dengan 3.771.637.637,58 dolar Singapura, selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya