KPK Serahkan Berkas ke JPU, Samin Tan Segera Diadili

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 21:24 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

KPK menahan Samin Tan selama 20 hari sejak 6 hingga 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid – 19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka SMT akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Baca Juga:  KPK Panggil Anak Buah 'Crazy Rich' Samin Tan

Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ENI MAULANI SARAGIH selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya