Biaya Denda Telah Dibayar, Jerinx Bebas Pekan Depan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 17:21 WIB
Jerinx SID (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan bahwa Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021.

"Betul (akan bebas)," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada MNC Portal, Jumat (4/6/2021).

Dibebaskannya Jerinx, kata Rika, karena yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya telah membayarkan denda Rp10 juta.

"Denda dibayar pada tanggal 2 Juni, dan hari ini diantar bukti dendanya oleh pengacara," ungkap Rika.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyatakan Jerinx terbukti secara dan bersalah melakukan pencemaran nama baik IDI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya