JAKARTA - Kebijakan Visa Online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, membuat para biro jasa tak berkutik. Pasalnya, hanya perlu mengakses website, perpanjangan visa bisa langsung melalui di gadget.
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha mengatakan, kepengurusan visa secara online yang hanya perlu mengakses https://visa-online.imigrasi.go.id otomatis memudahkan warga maupun perusahaan.
Baca juga: Pancasila Disebut "Obat Mujarab" Atasi Radikalisme di Indonesia, Begini Penjelasannya
Pasalnya, pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tak perlu repot lagi saat mengatasi masalah izin tinggal mereka.
"Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online," kata Oeray dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Masyarakat Perlu Mewaspadai Gejala Long Covid-19
Dikatakan Oeray, dengan pengurusan eVisa inipun, artinya tak lagi memberi ruang gerak bagi para biro jasa. Pasalnya, masyarakat sendiri bisa langsung mengakses semua keperluannya yang dilakukan secara online.
"Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," ujarnya.