Baca juga: PBNU Minta Umat Sabar Tak Berangkat Haji
Keputusan itu juga membuat calon jamaah haji yang berusia senja dan mengalami dua kali penundaan merasa kecewa.
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Menetapkan pembatalan keberangkaatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1422 H bagai warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Calon jamaah haji baik regular maupun khusus yang sudah melunasi biaya haji 2021, kata Yaqut, otomatis menjadi Jamaah haji tahun 2022.
(Awaludin)