"Kasus yang telah terjadi di Tegal dan hukumannya hanya percobaan menjadi rujukan yang seharusnya menempatkan para penegak hukum berpikir kembali terkait pelanggaran protokol karena lebih banyak yang tidak dikenakan sanksi pidana," jelasnya.
Baca juga: Breaking News: Dirut RS UMMI Andi Tatat Dituntut 2 Tahun Penjara
Dia menilai, tuntutan kepada Habib Rizieq Shihab akan lebih adil jika dengan tuntutan denda. Sebab hal itu dianggap sepadan dengan keseriusan penegak hukum dalam menerapkan pelanggaran kesehatan.
"Akan lebih baik bila sanksi denda diterapkan kepada pelanggaran yang ada," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )