Bos Koperasi Tewas Dibunuh Mantan Selingkuhannya

Azhari Sultan, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 00:30 WIB
Pasutri pembunuh bos koperasi (foto: MNC Portal/Azhari)
Share :

Sebelumnya, sambung Dover, korban juga memiliki hutang sebasar Rp9 juta kepada Pipin. Saat itu, korban sedang butuh uang dan meminta tersangka Pipin untuk mencari pinjaman.

Dari situlah, keduanya terjalin asmara gelap hingga diduga sampai berhubungan badan di salah satu hotel di Kota Jambi. Pasca ketahuan suaminya, kemudian Pipin memblokir nomor telepon korban.

"Jadi karena sudah ketahuan, korban memblokir semua komunikasi dengan tersangka wanita ini," tukasnya.

Tidak hanya itu, korban mengancam Pipin bahwa akan membuat hidupnya menjadi tidak tenang. Mendapatkan ancaman tersebut, membuat dirinya marah dan dendam kepada korban.

Usai meminta maaf dan meyakinkan keseriusannya merajut rumah tangganya, ia mengajak suaminya untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Untuk meyakinkan sang suami, bahwa dia tidak akan mengulangi lagi. Dia ajak suaminya untuk membunuh korban. Tepat Agustus tahun 2020 lalu, mereka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban," imbuh Dover.

Namun, baru dilaksanakan, pada Senin 24 Mei lalu. Dimana saat itu, korban keluar dari rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi. Korban pergi, untuk melihat rumahnya yang baru yang sedang dalam proses pembangunan.

"Jadi, mereka sudah mengintai korban, dan si tersangka wanita yang lebih dahulu menikam korban," tutur Dover.

Akibat perbuatannya, keduanya harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Kedua tersangka tersebut patut diduga melakukan perkara tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya