Penghuni Rusun yang Tak Mau Divaksin Covid-19 Harus Angkat Kaki

Aan haryono, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 16:48 WIB
Ilustrasi (Foto : Reuters)
Share :

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat vaksinasi Covid-19 tahap ketiga kepada warga Kota Pahlawan. Vaksinasi ini salah satunya menyasar kepada seluruh warga penghuni rumah susun (rusun) yang dikelola pemkot.

Bagi mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima namun menolak untuk divaksin, maka pemkot mengajurkan agar mencari tempat hunian lain di luar rusun.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menuturkan, pihaknya telah membuat pengumuman kepada warga penghuni di 18 rusun Surabaya. Pengumuman itu berupa anjuran kepada para penghuni rusun agar mengikuti vaksin. Hal ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rusun.

"Vaksinasi bagi para penghuni rusun akan dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya pada Minggu 6 Juni 2021 mulai pukul 08.00 WIB di halaman rusun," kata Yayuk, panggilan akrabnya Jum'at (4/6/2021).

Dalam surat pengumuman yang diterbitkan DPBT kepada warga penghuni rusun itu juga menyertakan beberapa persyaratan untuk sasaran penerima vaksin. Pertama yakni, penerima vaksin adalah warga rusun berusia 18 tahun ke atas. Kedua, warga tersebut belum pernah divaksin Covid-19. Ketiga, warga wajib menyerahkan fotocopy KTP kepada petugas rusun paling lambat Jum'at, 4 Juni 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya