Baca juga: Penggerebekan Pesta Sabu di Cipanas, Ini Peran 3 Bandar Narkoba
"Iya pelaku di amankan ditempat berbeda, dari sepuluh pelaku penyalahgunaan narkoba ini kita berhasil mengamankan 12,64 gram sabu-sabu," kata Irwan, Jumat (4/6/2021).
Kata Irwan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Dan Pasal 112(1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Awaludin)