JAKARTA - Kasus pinjaman online (pinjol) kembali terjadi. Kali ini, menimpa seorang wanita yang merupakan guru honorer di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Perempuan bernama Afifah Muflihati (27) itu terjerat pinjol. Tak tanggung-tanggung, awalnya hanya meminjam Rp3,7 juta, membengkak menjadi Rp206,3 juta.
Baca Juga: Ijtima Ulama 2021, MUI Bakal Bahas Isu Kebangsaan dari Komunisme hingga Pinjol
Menurut Afifah, pada 30 Maret 2021, dirinya sedang membutuhkan uang. Kemudian, ia menerima telepon yang membawanya kepada sebuah aplikasi pinjol.
"Karena memang kondisi sudah tidak ada simpanan uang atau tabungan, kami masuk ke iklan di handphone. Dijanjikan Rp5 juta tenor 91 hari bunga 0,4 persen," kata Afifah usai mengadukan kasus yang menimpanya di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol, Seorang Buruh Nekat Bobol Rumah dan Masjid
Namun, lima hari setelah meminjam uang, tagihan sudah datang. Dirinya diteror dan dipermalukan karena belum bisa membayar.
(Arief Setyadi )