DELI SERDANG – Seorang buruh bangunan berinisial RP tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun. Pelaku warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu ditangkap Polres Kota Deli Serdang, Minggu (6/6/2021).
Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap tersangka rp di rumah kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku tidak berkutik saat digiring untuk dimintai keterangan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolresta Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan setelah istri keempat pelaku melapor soal kasus pencabulan anak 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Tim Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
Baca juga: Alasan Paman Perkosa Keponakan di Sragen: Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah tiga kali mencabuli putri tirinya. Perbuatan cabul dilakukan di rumahnya saat istrinya sedang tertidur.