JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Di dalam perpres tersebut diatur terkait posisi Wakil Menteri PANRB (Wamenpan-RB).
Menteri PANRB (MenPANRB) Tjahjo kumolo mengaku belum tahu siapa yang akan menduduki posisi WamenPANRB tersebut.
“Belum ada info-info,” katanya saat dihubungi, Senin (7/6/2021).
Dia menyerahkan sepenuhnya siapapun yang menduduki jabatan WamenPANRB kepada Presiden Jokowi.
“Terkait siapa yang nanti akan ditugaskan bapak presiden sebagai wamen, saya Sebagai MenPANRB siap saja menerima penugasan WamenPANRB oleh bapak presiden. Hal itu semata-mata penguatan tugas KemenPANRB,” ujarnya.