Jadi Tersangka Sejak 2018, Kejagung Akhirnya Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Syariah

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 08 Juni 2021 04:29 WIB
Foto: Istimewa
Share :

"Para tersangka menggunakan sembilan bilyet deposito senilai Rp 15 miliar, milik Lim Chin Hon, warga negara Malaysia, sebagai jaminan atau agunan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Lim Chin Hon," kata Leonard.

Hal itu karena campur tangan warga negara Singapura bernama James Kwek. Kemudian PZR dan FAR menjanjinkan Lim bunga yang besar. Selain itu, atas permintaan James, deposito milik Lim juga tidak digadai oleh Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo.

Pembiayaan yang diterima ERO tidak digunakan sebagaimana tujuan awal karena PT Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan yang jujur dan benar.

Selain itu, perusahaan itu juga hanya membangun satu unit rumah contoh dengan nilai Rp1 miliar di Perumahan Bumi Citra Legacy 2. Sementara pembangunan ruko belum terlaksana. Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 14,2 miliar.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya