Juliari Sangkal Perintahkan Eks Pejabat Kemensos Pungut Fee Bansos Covid-19

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 08 Juni 2021 10:21 WIB
Juliari Batubara (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menyangkal telah memerintahkan mantan anak buahnya di Kemensos, Matheus Joko Santoso, untuk memungut fee dari para vendor penggarap proyek bansos Covid-19. Juliari mengklaim bahwa tidak ada perintah permintaan fee untuk proyek bansos.

Demikian diungkapkan kuasa hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menanggapi kesaksian Matheus Joko Santoso pada sidang perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebelumnya. Berdasarkan pernyataan Juliari, kata Maqdir, Matheus Joko justru terkesan melempar tanggung jawab soal penerimaan fee dari para vendor.

"Pak Joko ini kan mau melemparkan tanggung jawab penerimaan uang itu pada orang lain, yaitu pada pak Menteri. Seolah-olah memang ada permintaan dari pak Menteri seolah olah ada permintaan untuk memungut uang," kata Maqdir melalui pesan singkatnya, Selasa (8/6/2021).

Maqdir mengklaim bahwa tidak ada fakta persidangan yang mengungkap pemungutan fee Rp10 ribu kepada vendor pengadaan bansos bersumber atau atas perintah kliennya. Ia pun berdalih bahwa tidak ada fee dari para vendor bansos corona yang digunakan untuk operasional Juliari.

"Jadi dia lebih kreatif sebenarnya apalagi penggunaannya pun, penggunaan-penggunaan operasional, yang dia katakan tadi semua yang dia kutip yang Rp10 ribu itu juga digunakan dia bilang untuk operasional menteri. Ini kan kontradiktif," ungkap Maqdir.

Atas dasar itu, Maqdir meminta agar kesaksian Matheus Joko diuji kembali kebenarannya di persidangan. Hal itu diminta Maqdir agar keterangan Matheus Joko tidak jadi fitnah semata.

Baca Juga : Terungkap! Ada Permintaan Tambahan Fee Rp1.000 Per Paket Bansos untuk Operasional Juliari

"Ini menurut hemat saya keterangan-keterangan yang harus diuji kebenarannya. Jadi ini saya khawatir keterangan yang seperti ini adalah fitnah," cetus Maqdir.

"Jadi paling kurang yang bisa kita lihat sekarang ini, keterangan ini adalah melemparkan seluruh tanggungjawab kepada pak menteri," imbuhnya.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos, Matheus Joko Santoso mengaku ditarget untuk mengumpulkan fee sebanyak Rp35 miliar dari para pengusaha penggarap proyek bansos Covid-19. Target pungutan fee sebesar Rp35 miliar itu bersumber dari Juliari Peter Batubara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya