JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah berencana membuat omnibus law di bidang elektronik demi menangkal berbagai kebahayaan di dunia digital.
Menurut Mahfud, saat ini masih banyak aturan hukum yang masih belum menjangkau sejumlah sektor seperti perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam hal keuangan, dan lain sebagainya.
Baca juga: Keluar dari Jebakan Negara Berkembang, RI Andalkan UU Ciptaker
Karena itu, pemerintah ke depan akan membuat aturan hukum yang lebih komprehensif demi menjangkau seluruh sektor tersebut.
"Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik," ungkapnya saat jumpa pers secara virtual, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: OJK Usul Penghapusan Data Kredit Macet Debitur UMKM dalam UU Cipta Kerja