Pemerintah Akan Membuat Omnibus Law Bidang Digital

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 08 Juni 2021 16:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
Share :

Pemerintah mencermati bahayanya dunia digital sebagaimana studi di berbagai negara, survei, dan pemaparan serta temuan kasus oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Alhasil, pemerintah memandang perlu dibuat omnibus law di bidang elektronik.

"Di samping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang agar kita mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital. Banyak serangan intelijen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya masih banyak yang bolong-bolong. Nah ini yang jangka panjang," ungkapnya.

Sementara jangka pendek, pemerintah telah memutuskan akan melakukan revisi terbatas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hasil kajian tim sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Negara sepakat atas revisi terbatas tersebut. Sejumlah pasal yang akan direvisi yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Selain itu, tim kajian mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya