JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (9/5/2021).
"Hari ini saksi Azis Syamsudin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga; 3 Rumah Azis Syamsuddin Kembali Diacak-acak KPK, Sejumlah Barang Disita
Azis sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2022.
"Akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," jelasnya.
Baca juga; Selain Azis Syamsuddin, KPK Cegah 2 Orang Ini Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Jumat 7 Mei 2021. Azis yang saat itu bakal diperiksa untuk tersangka Robin, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan masih ada kegiatan lain
KPK sendiri telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri. Politikus Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.
"Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (ke depan). AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," kata Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (23/4/2021).