Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga : Pemprov DKI Klaim Vaksin AstraZeneca Aman, Manfaatnya Lebih Besar daripada Risiko
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga : Peristiwa 9 Juni : Kaisar Romawi Bunuh Diri, Teori Fisika Albert Einstein Dipublikasikan
(Erha Aprili Ramadhoni)