Semantara, UH diamankan beserta barang buktinya saat berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. UH diketahui sebagai pemodal yang menanam ganja rumahan itu.
"Uniknya penangkapan ini terhadap tersangka UH tidak dalam konteks untuk komersial, tapi memang digunakan sendiri," beber Ady.
Dari penggerebekan di Brebes, polisi menyita sebanyak 200 pot tanaman ganja dan ratusan gram ganja siap pakai dari tangan para tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. (erh)
(Angkasa Yudhistira)