Baca juga: Polres Jakbar Bongkar Kebon Ganja Hidroponik Rumahan di Brebes
Ady memastikan, tanaman ganja tersebut berusia tiga bulan. Di mana pada rentan usia 7-8 bulan baru dapat dipanen.
"Awalnya tadi pernah (ditanam) di wilayah Majalengka tapi dia belum berhasil. Terus pindah ke Brebes dan berhasil tumbuh seperti sekarang ini," terangnya.
Dari penggerebekan di Brebes, Jawa Tengah polisi menyita sebanyak 200 pot tanaman ganja dan ratusan gram ganja dari tangan para tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Awaludin)