Padahal, orangtua korban, BL juga sedang menjalani hukuman penjara atas vonis seumur hidup pada awal Oktober 2019 lalu oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kuansing. Saat BL dipenjara, kedua anaknya itu dirawat oleh paman dan bibinya lantaran ibunya sudah lama meninggal dunia.
Rasa dendam masih melekat di hatinya, hingga anak BL yang menjadi sasaran dan kerap mendapatkan perlakuan kasar. Jajarannya langsung memburu pelaku saat mendapat informasi berada di PT Cahaya Amal Gemilang, Kabupaten Rokan Hilir.
Namun ternyata sudah pindah, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sebuah perkebunan karet di Bukti Suligi, Kecamatan IIIX Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Pengakuan pelaku, kekerasan itu dilakukan sejak 2019, seperti memukul korban dengan kayu.
Bahkan, DL menusukkan kemaluan kedua korban dengan kayu bara, memukul mulut dan gigi korban dengan martil. Sementara BNZ sering memberikan makanan berupa kotoran manusia yang diambilnya dari toilet.
Sehari sebelum ML meninggal dunia, pelaku DL sempat memotong jari tangan korban dan menyuruhnya tidur di luar. Sedangkan AL dipukul BL menggunakan fiber hingga hidungnya patah.
Saat korban tak sadarkan diri keesokan harinya pelaku memasukannya ke dalam karung dan menguburnya dalam keadaan masih hidup. Pelaku juga menginjak-injak kuburan korban secara paksa lantaran lubang galiannya hanya 100 cmx50 cm.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku penganiayaan dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
"Penerapan pasal terhadap ke dua pelaku adalah Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," katanya.
Ancaman hukuman pidana kurungan 15 tahun penjara. Namun, dikarenakan perbuatan kekerasan tersebut telah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang anak meninggal dan satu anak luka berat, maka penyidik menambahkan Pasal 54 (perbuatan berulang) KUHP.
(Arief Setyadi )