"Dari PK, kami menyita 0,73 gram sabu. Lalu, petugas bergerak ke Bogor dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MD dan MJ, di kediamannya," paparnya.
Baca juga: Pakai Sabu di Ruang Kelas Sebuah Sekolah, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Dari tangan kedua tersangka MD dan MJ, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu, masing-masing seberat 0,28 gram dan 91,31 gram yang katanya, didapat dari tersangka EN yang buron.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidananya seumur hidup," tukasnya.
(Fakhrizal Fakhri )