JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah semua tuntutan JPU dalam kasus Terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor. Melalui nota pembelaan atau pleidoi, HRS meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas.
Rizieq menyatakan, Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya dianggap tidak tepat. Oleh karena itu, tuntutan JPU yang menginginkannya dipenjara 6 tahun tidak bisa diterima.
"Ayat ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," kata Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Ungkap Peristiwa yang Tak Disangka hingga Singgung Bima Arya
Menurutnya, penjelasan soal kondisinya saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu bukanlah suatu kebohongan apalagi menyebabkan keonaran. Pernyataan dalam kondisi sehat meski tes PCR menyatakan terkonfirmasi Covid-19 adalah untuk menepis kabar bohong yang menyebutkan HRS kritis.
"Saat itu belum ada hasil tes Swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa terkonfirmasi Covid-19, sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," ujarnya.
Tak hanya itu, Habib Rizieq juga membantah pasal menghalangi pelaksanaan penaggulangan wabah dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Menurutnya, hal itu tidak terbukti karena tidak pernah dilakukannya.
Baca juga: Habib Rizieq Anggap Tuntutan 6 Tahun Penjara Sadis dan Tak Bermoral
"Saat wali kota Bogor Bima Arya dan satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS UMMI, disambut hangat maupun keluarga saya yang diwakili Habib Hanif Alatas dan ini diakui sendiri oleh Bima Arya," ungkapnya.
HRS menuturkan, pihaknya tidak melarang Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mengetahui kondisi kesehatannya. "Sehingga Wali Kota Bogor dan Satgas Covidnya bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS UMMI," tuturnya.