Dalam penangkapan pelaku, juga didapati barang bukti berupa satu unit HP Oppo A53 warna hitam, satu helai baju kaos tangan panjang warna cokelat, satu celana jeans panjang warna hitam dan topi warna merah yang bertuliskan Marvels.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, saat dihubungi membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian HP
"Benar sudah diamankan. anggota saya awalnya menerima informasi keberadaan pelaku, selanjutnya Tim Buser Naga melakukan pengintaian dan langsung di tangkap untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Adi Putra.
Baca Juga : Wanita Terekam Ngutil Tas Jamaah di Masjid Cilandak, Warganet: Kerudung Kedok Doang!
Akibat perbuatannya, pelaku terancam batal menikah, sebab ancaman hukuman tujuh tahun penjara menantinya, sesuai pasal 363 tentang pencurian.
(Erha Aprili Ramadhoni)