JPU dan Bareskrim Rekonstruksi Ulang Kasus Penembakan Laskar FPI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 11 Juni 2021 21:28 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Foto: Riezky Maulana)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"Proses rekonstruksi bersama JPU pada hari Senin lalu," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Menurut Andi, dilakukannya rekonstruksi ulang perkara tersebut merupakan permintaan dari pihak JPU. "Lokasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan JPU di Cikeas," ujar Andi.

Baca Juga:  Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penembakan Laskar FPI

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya