Mesir Tegakkan Hukuman Mati untuk 12 Tokoh Senior Ikhwanul Muslimin

Antara, Jurnalis
Selasa 15 Juni 2021 12:45 WIB
Ilustrasi.
Share :

KAIRO - Pengadilan sipil tertinggi Mesir pada Senin (14/6/2021) menguatkan hukuman mati untuk 12 tokoh senior Ikhwanul Muslimin atas aksi tahun 2013 yang berakhir dengan pasukan keamanan membunuh ratusan pengunjuk rasa, kata sumber peradilan.

Putusan itu, yang tidak dapat diajukan banding, berarti 12 tokoh tersebut bisa menghadapi eksekusi sambil menunggu persetujuan Presiden Abdel Fattah al-Sisi. Mereka termasuk Abdul Rahman Al-Bar, yang merupakan ulama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri.

BACA JUGA: Hukum Mati 529 Ikhwanul Muslimin, Mesir Dikecam Dunia

Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain yang terkait dengan kerusuhan yang mengikuti penggulingan presiden Ikhwanul Muslimin Mohamed Mursi pada 2013, tetapi Pengadilan Kasasi memerintahkan pengadilan ulang.

Kelompok hak asasi telah mendokumentasikan peningkatan tajam dalam jumlah eksekusi di Mesir, dengan setidaknya 51 dilakukan sepanjang tahun ini menurut Amnesty International.

"Alih-alih terus meningkatkan penggunaan hukuman mati dengan menegakkan hukuman mati menyusul vonis dalam pengadilan massal yang sangat tidak adil, pihak berwenang Mesir harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA: Presiden Mesir Enggan Rekonsiliasi dengan Ikhwanul Muslimin

Putusan pada Senin itu berkaitan dengan pengadilan massal ratusan tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan dan hasutan kekerasan selama protes pro Ikhwanul Muslimin di alun-alun Rabaa al-Adawiya di Kairo dalam beberapa minggu setelah penggulingan Mursi.

Pada September 2018, pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 orang dan mengeluarkan hukuman penjara yang bervariasi untuk lebih dari 600 orang lainnya. Banyak terdakwa diadili secara in absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya