MANTAN bos Nissan, Carlos Ghosn, yang dituduh menggelapkan pajak melarikan diri dari Jepang pada 2019. Namun, kisah pelariannya yang cukup lama menjadi misteri, terungkap baru-baru ini.
Bapak dan anak warga Amerika mengaku membantu pelarian Ghosn dari Jepang ke Lebanon pada 2019.
Mantan veteran pasukan khusus Amerika Serikat, Michael Taylor, (60 tahun), dan putranya, Peter, (28 tahun), diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) dengan dakwaan menyembunyikan taipan itu dalam koper. Ghosn dilarikan dalam pesawat jet ketika ia tengah menanti waktu persidangannya.
BACA JUGA: Fakta Mantan Bos Nissan Carlos Ghosn, Pernah Ditawari Jadi CEO GM
Jaksa Amerika Serikat menyebut pelarian itu sebagai "salah satu yang paling lihai dengan perencanaan paling apik dalam sejarah."
Dalam pengadilan di Tokyo, bapak dan anak itu mengatakan mereka tidak menyanggah tuduhan yang diajukan oleh jaksa. Mereka menghadapi hukuman penjara tiga tahun maksimal.
Taylor dan putranya menjawab "tidak" saat ditanya oleh hakim apakah keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh kantor kejaksaan Tokyo, Senin (14/6/2021) lalu.
Jaksa penuntut menuduh dua pria itu mengorganisir pelarian Ghosn ke Lebanon dari Bandara Kansai pada Desember 2019 dan menerima USD1,3 juta (sekitar Rp18,5 miliar dengan kurs saat ini) atas bantuan mereka.
BACA JUGA: Akal Bulus Mantan Bos Nissan Bisa Kabur, Bayar Rp12,4 Miliar
Mantan bos Nissan itu merupakan buronan internasional dan tinggal di tempat ia dibesarkan di Lebanon, negara yang tidak memiliki traktat ekstradisi dengan Jepang.
Ghosn dalam keadaan bebas dengan jaminan sambil menunggu pengadilan atas empat dakwaan penyalahgunaan wewenang finansial, ketika ia lolos dari penjagaan dengan pesawat jet pribadi, menurut pernyataan di pengadilan.
"Seperti disandera"
Taylor dan putranya berupaya selama berbulan-bulan agar tidak diekstradisi. Namun Mahkamah Agung AS menyerahkan mereka ke pemerintah Jepang, Maret lalu.
Jaksa penuntut Tokyo menolak berkomentar atas dakwaan itu sebelum pengadilan dimulai. Kantor berita Reuters melaporkan angka hukuman di Jepang sekitar 99%.