Gegara Curhatan Kekasih Kalah Jabatan, Duo Preman Ini Tusuk Karyawati Leasing

Suharjono, Jurnalis
Kamis 17 Juni 2021 19:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Dijelaskannya, sebelum melancarkan aksinya, keduanya sejak tanggal 13 April selama 3 hari membuntuti korban dari Wonosari sampai rumahnya. Dengan demikian, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memahami waktu korbannya pulang hingga jalur yang dilalui.

"Termasuk dengan titik yang tepat untuk melakukan aksi kejahatan mereka. Kemudian aksi penusukan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, RST menusuk korban," bebernya.

Atas aksi ini, kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

"Melihat polanya, aksi mereka masuk dalam pembunuhan berencana. Meskipun targetnya hanya korban terluka dan tidak bisa masuk kerja," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya