Pemerintah Sampaikan Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Siang Ini

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 18 Juni 2021 08:15 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Dok Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui SKB 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Beleid itu ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu.

Baca juga: Menko PMK: Hampir 60% Ibu Hamil di RSKIA Kota Bandung Terpapar Covid-19

Sekadar diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan warga libur panjang perayaan Idul Adha 2021 mendatang. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku khawatir, libur panjang Idul Adha kembali memicu lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pascalibur Lebaran 2021 saat ini.

"Sebelumnya atau saat PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro diberlakukan, keterisian rumah sakit hanya 29 persen. Pascalibur Lebaran, tingkat keterisian rumah sakit karena pasien Covid-19 meningkat hingga 75 persen," ungkap Kang Emil seusai rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Jabar di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin 15 Juni 2021.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya