Barang-barang rampasan tersebut diketahui milik para terpidana kasus korupsi yang putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Mereka yakni, mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Baca Juga : KPK Telusuri Sumber Uang Suap yang Diterima Eks Penyidik Stepanus Robin
Kemudian, mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi; mantan Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat; empat mantan Anggota DPRD Sumut, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Analisman Zalukhu dan Sopar Siburian.
Lantas, mantan Bupati Mesuji, Khamami dan adiknya, Taufik Hidayat; mantan Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo; serta para mantan pejabat Pemkab Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili.
(Angkasa Yudhistira)