Leonard menjelaskan, Adenlis menjalani eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2008 silam atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Majelis hakim MA memvonisnya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dihukum membayar pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.
Sementara ntuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti, Leonard menegaskan tidak akan dilakukan hari ini. "Karena kita baru mendapatkan terpidana," jelas Leonard.
Vonis MA tersebut mengamini tuntutan JPU sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Adelin bebas. Sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri. Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010. Namun, MA menolaknya.
(Awaludin)