JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) atau yang lebih dikenal sebagai 'Crazy Rich' Samin Tan didakwa telah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Uang Rp5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Demikian diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan Samin Tan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
Baca juga: KPK Serahkan Berkas ke JPU, Samin Tan Segera Diadili
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI periode tahun 2014 sampai 2019," beber Jaksa Ronald.
Jaksa Ronald mengungkap bahwa Samin Tan sengaja menyuap Eni Maulani Saragih agar bisa membantunya mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT sendiri merupakan anak perusahaan dari PT BLEM yang masih kepunyaan Samin Tan
"Itu bertentangan dengan kewajiban Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI," imbuhnya.
Baca juga: Ditangkap KPK, Samin Tan Sempat Jadi Crazy Rich Indonesia
Perkara ini berawal ketika Kementerian ESDM memutus kontrak PKP2B PT AKT pada Oktober 2017. PKP2B itu merupakan kontrak agar PT AKT bisa melakukan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Namun, setelah diputus kontraknya, PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil batubaranya.
Pemutusan kontrak tersebut didasari karena PT AKT melanggar kontrak perjanjian. Adapun, pelanggaran kontrak itu yakni, karena PT AKT telah menjaminkan PKP2B atau perjanjiannya kepada Bank Standard Charteredcabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sebesar 1 miliar dollar AS pada 2012.