Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring Sementara di zona lainnya tentu mengikuti pengaturan dari kemendikbudristek yang sudah ada.
“Kemudian kegiatan sektor esensial ini baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masy. Itu mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dg regulasi dan dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat,” ungkapnya
Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang.
“Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ungkapnya.
Baca juga: Soal Desakan PSBB Ketat, Kapolda Metro Jaya: Polisi Hanya Jalankan Perintah
Airlangga mengatakan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mall, pasar dan pusat perdagangan maksimal jam operasionalnya sampai dengan jam 20.00 WIB. “Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” tuturnya.
Baca juga: Ketua DPR: Berlakukan PSBB Terbatas untuk Zona Merah Covid-19!
Lalu, kegiatan konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi dengan protokol kesehatan. Dia mengatakan untuk kegiatan ibadah di daerah zona merah baik di masjid, mushola, gereja pura tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman.
“Nah zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Untuk kegiatan di fasilitas umum taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya di daerah berzona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dengan pengaturan dari pemda. Dimana harus dilaksanakan dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat.