“Untuk kejaksaan, saya juga minta agar jangan berhenti di sini pengejarannya, tapi tolong dilanjutkan dengan pengejaran DPO-DPO lain yang kini masih bersembunyi. Saya yakin, kejaksaan dengan segala sumber dayanya yang mumpuni akan mampu melaksanakan tugasnya dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni.
Baca Juga: Adelin Lis Segera Tiba di Indonesia, Gedung Kejagung "Diserbu" Awak Media
Diketahui, Adelin Lis merupakan terpidana atas kasus korupsi dan illegal logging, ia telah divonis dengan 10 tahun penjara serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan dana reboisasi USD2,938 juta.
(Arief Setyadi )