Petugas Gabungan Mulai Lakukan Penyekatan di 10 Titik Jakarta

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 21 Juni 2021 21:49 WIB
Penyekatan di Jakarta untuk menekan penyebaran Covid-19 (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Share :

JAKARTA - Polisi melakukan penyekatan di 10 titik Ibu Kota. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus merangkak naik.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Jalan H Agus Salim atau Jalan Sabang, Jakarta Pusat, petugas gabungan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penyekatan pada pukul 21.00 WIB. Terlihat 6 petugas polisi dan 10 Satpol PP bersiaga.

Baca Juga:  Dinkes DKI Jakarta: 90% Tempat Tidur RS Covid-19 Telah Terpakai

Kendaraan dari arah Jalan KH Wahid Hasyim diluruskan ke arah Sarinah. Sedangkan, kendaraan yang dari arah Gereja Santa Theresia di belokkan ke arah Sarinah atau berputar balik ke Jalan Gereja Santa Theresia.

Penyekatan mulai dari lampu merah Sarinah menuju Jalan Sabang atau perempatan Jalan Sabang hingga perempatan Jalan Kebon Sirih.

Namun, terlihat pula beberapa pengendara ojek online maupun taksi online atau yang memiliki kepentingan jelas masih diperkenankan untuk melintasi Jalan Sabang menuju Jalan Kebon Sirih.

Sebagaimana diketahui, beberapa pengecualian untuk melintasi wilayah penyekatan. "Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, jelas itu penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau dia adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo pada wartawan, Senin (21/6/2021).

Kedua petugas kesehatan, apotek atau ambulans. Ketiga, tamu atau penghuni hotel yang tempatnya di ruas jalan yang dibatasi. Keempat, mobilitas dalam kondisi darurat dari aparat penegak hukum, seperti saat ada kebakaran dan penegakan disiplin.

"Sampai kapan? Ini sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja nanti pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan atau masih terjadi pelanggaran undang-undang, baik instruksi Mendagri, keputusan Gubernur, Peratuan Gubernur dan sebagainya," ucap dia.

 Baca Juga: Bertambah 5.014, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Jadi 32.060

Polisi juga bakal memasang water barrier pada waktu pembatasan dilakukan, yakni pukul 21.00-04.00 WIB. Selain itu, petugas juga bakal melakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi pembatasan atau penyekatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya