Keesokan harinya, Sabtu (19/6/2021), korban membuka akun FB miliknya, dan kembali melakukan Chatting dengan Marsheilla Lina, akun FB palsu milik pelaku.
Dalam chattingan tersebut, pelaku sepakat akan mengembalikan handphone korban dan harus memberikan uang tebusan kepada pelaku. Karena ada data penting dalam handphone miliknya, korban menyetujui untuk bertemu dengan pelaku, serta memberikan uang ganti rugi. Keduanya sepakat bertemu di salah satu rumah makan yang ada di Kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon.
"Saya sebelum bertemu dengan pelaku, melaporkan hal ini ke Polsek Tomohon Utara, karena takut jangan sampai hal yang saya alami sebelumnya terjadi pada saya," ujar Korban.
Berdasarkan laporan dari korban, perwira pengawas Kanit Reskrim Ipda Simon Wendersteyt langsung melaporkan kejadian ini ke Kapolsek Tomohon Utara IPTU Hence Supit, dan selanjutnya berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Tomohon pimpinan Bripka Bima Pusung untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
"Setelah menerima informasi dari Polsek Tomohon Utara, kami langsung langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Constantein Samuri, untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku," kata KA Tim Resmob Bripka Bima Pusung.